Tiga Jalur Dalam Satu Sistem Pendidikan (Bagian Satu)

Pendidikan adalah syarat mutlak dan dilindungi oleh negara sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dari kalimat ini, sangat jelas menyebutkan seberapa pentingnya arti sebuah pendidikan itu. Banyak ragam dan jenis dari pendidikan itu, dan minimal dari kita secara perseorangan harus memiliki pengetahuan tentang 3 (tiga) jalur sistem pendidikan yang dapat ditempuh untuk bisa tetap memperoleh pendidikan agar kita bertahan dan bersaing dalam perkembangan zaman dan generasi saat ini.

Dalam pasal 1 (satu) ayat 7 (tujuh) Undang –Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud dengan jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Kata kunci dari pasal ini adalah wahana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata wahana mengandung definisi sebagai alat pengangkut, kendaraan, alat atau sarana yang digunakan untuk mencapai tujuan. Dari 2 penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa jalur pendidikan adalah alat atau sarana yang digunakan oleh peserta didik untuk mengembangkan potensi diri yang dimilikinya dalam suatu proses pendidikan terhadap tujuan pendidikan yang dicapainya.

Pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa, jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sehingga jelas bahwa, kita harus memahami dengan baik pengertian dan segala hal yang berkaitan dengan jalur pendidikan yang telah diakui oleh negara

Pendidikan Formal

Sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 1 (satu) Ayat 11 (sebelas) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan kemudian diperjelas dengan keberadaan Pasal 1 (satu) ayat 6 (enam) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan, yang berbunyi Pendidikan Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang.
Ciri – ciri dari Jalur Pendidikan Formal ini adalah ;

  1. Memiliki kurikulum yang jelas.
  2. Memberlakukan syarat tertentu bagi peserta didik.
  3. Materi pembelajaran yang digunakan bersifat akademis.
  4. Proses pendidikannya cukup lama.
  5. Tenaga pengajarnya harus mempunyai kualifikasi tertentu.
  6. Penyelengaraan pendidikan berasal dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.
  7. Peserta didik mengikuti ujian formal.
  8. Adanya pemberlakuan administrasi yang seragam.

Adapun yang menjadi contoh dari jenis pendidikan dari jalur pendidikan formal ini adalah

  1. Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Formal ; Taman Kanak – Kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA).
  2. Pendidikan Dasar ; Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Pendidikan Menengah ; Sekolah Menegah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTSn), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  4. Pendidikan Tinggi ; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.

Sampai bertemu di bagian dua mengenai Tiga Jalur Dalam Satu Sistem Pendidikan.

Penulis : Rahmadina Putri Zulkarnaen (Praktisi Pendidikan)
Instagram : @dinazulkarnaen90