Tentang Merdeka Belajar

Beberapa waktu yang lalu tepatnya pada tangal 11 Desember 2019 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan empat perubahan yang “cukup ekstrem” dalam sistem pendidikan di Indonesia yang dikenal dengan sebutan “Merdeka Belajar”. Penjabaran konsep merdeka belajar menimbulkan banyak pro dan kontra memberikan gambaran bahwa saat ini konsep perbaikan sistem pendidikan di Indonesia out of the box.

Konsep merdeka belajar menjadi salah satu topik perbincangan hangat dikalangan pakar pendidikan ataupun pelaku pendidikan di Indonesia. Tidak sedikit kelompok yang meragukan mengenai kesiapan pemerintah dalam merealisasikan konsep tersebut. Kelompok pasif menuntut agar segera diberikannya panduan teknis terkait pelaksanaan konsep tersebut. Kelompok aktif dengan sangat senang berkreasi dan mengeksplorasi diri guna merealisasikan ide tersebut secepatnya.

Secara umum konsep merdeka belajar yang diusung oleh kemendikbud saat ini memiliki empat komponen utama yaitu:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2020 Sepenuhnya Tanggung Jawab Sekolah

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya terkait pelaksanaan Ujian Sekolah, Mendikbud mendeklarasikan bahwa mulai tahun ajaran 2020/2021 ujian sekolah sepenuhnya dikelola di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini belum terjadi sebelumnya yang mana ujian sekolah yang diseleggarakan oleh satuan pendidikan memiliki panduan lengkap yang ditetapkan dari BSNP, diturunkan ke tingkat provinsi, lalu ke Kelompok Kerja Gugu (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), baru ke guru di sekolah.

USBN yang dicanangkan oleh mendikbud memberikan kebebasan kepada pihak sekolah dalam mengelola ujian tersebut bahkan bentuk ujian yang dilaksanakan juga dibebaskan kepada masing-masing guru. Artinya guru bisa memberikan ujian dalam model apapun mlai dari ujia tertulis, portofolio, karya tulis, dan lain sebagainya.

Hal menurunkan andil Dinas Pendidikan daerah dan KKG/MGMP dalam penentuan soal ujian. Peran dinas pendidikan lebih disiapkan kepada pengembangan kapasitas guru dan sekolah.

2. 2020 Ujian Nasional (UN) Terakhir

Kontroversi yang muncul berikutnya adalah mengenai pelaksanaan UN. Selama ini UN memiliki perhatian tersebndiri bagi siswa-siswa di Indonesia. Ada yang menjadikan UN sebagai pemacu semangat belajar dan ada juga yang menjadikan UN sebagai alasan melakukan pembelajaran fiktif yang mana siswa hanya belajar dengan target lulus UN dan mendapat nilai yang disyaratkan.

Meskipun banyak suara-suara yang menyerukan penolakan pada penolakan UN, akan tetapi selama ini masih belum ada birokrasi yang mengiyakan untuk melakukan pembahasan perihal UN hingga akhirnya mendikbud era Kabinet Indonesia Maju mengambil langkah untuk membahas, mengganti UN menjadi Assesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Berbeda dengan UN, Assesmen Kompetensi Minimum dinilai lebih memihak kepada siswa yang mana dilakukan diwaktu pertengahan tingkat belajar, dan bertujuan untuk mengukut kemampuan bernalar siswa dalam memecahkan permasalahan yang kompleks dan beragam secara personal maupun personal. Kembali, hal ini menjadi pro kontra dengan bentuk yang masih membingungkan dan belum ada kejelasan bagaimana bentuk implementasi lapangannya. Sedikit gambaran yang diperoleh, konteks bernalar yang menjadi indikator pengukuran nantinya adalah literasi dan numerasi

3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Selain memberikan beberapa angina segar kepada siswa, mendikbud juga memberikan angina segar kepada guru-guru dengan melakukan penyederhanaan RPP. RPP yang selama ini menjadi salah beban administratif guru dengan jumlah isian yang sangat banyak disederhanan menjadi beberapa poin saja yang terdiri dari Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Bentuk Evaluasi.

Menyikapi unsur ini, mendikbud memberikan penekanan bahwasanya RPP sejatinya dibuat dengan tiga prinsip utama yaitu efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Efisien, berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif, berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid, artinya penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Selain meminimalisir isian dari RPP, mendikbur juga memerikan kebebasan kepada guru dalam menyusun RPP. Kebebasan bermaksud bahwa ketiga aspek diatas bukanlah acuan pembatas, hanya komponen minimum yang artinya guru bisa mengeksplor lebih jauh juga mengenai teknik penulisan RPP. Format penulisan yang diberikan juga tidak mengikat.

4. Kebijakan Zonasi Tahun Ajaran 2020/2021

Kebijakan zonasi yang diperbaiki disini lebih kepada penentuan zonasi dan persentase penerimaan di masing-masing jalur masuk. Peraturan baru ini sangat teknis, jadi langsung dicek di Permendikbud No. 44 Tahun 2019 dan surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2020.

Good Luck

Salam Hangat,

Rizki Zakwandi

Edulogy Indonesia